وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلىَ الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ اْلمُنْكَرِوَأُولَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ
MEMBINA DAN MENGADAKAN KADER-KADER KATIB DAN DAKWAH
KEPADA SEGENAP KHATIB DAN PENGURUS MASJID DIHARAPKAN KEHADIRANNYA SETIAP HARI JUM'AT PAGI JAM 07.00 S/D 09.00 WIB UNTUK MENGIKUTI KAJIAN KITAB ALHIKAM DAN MINHAJUL MUSLIM YANG DILANJUTKAN DENGAN SARAPAN PAGI BERSAMA DI MASJID JAMI' NURUL ISLAM JL.CIPEUCANG II KOJA JAKARTA UTARA

Selasa, 29 Desember 2009

POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
BADAN PEMBINA KHUTOBA JAKARTA UTARA
PERIODE 2008 – 2013


I. BIDANG ORGANISASI



A. Membentuk atau memiliki Badan Hukum sendiri yang jelas
B. Mengadakan dan mengefektifkan sekretariat BP.Khutoba Jakarta Utara sebagai :
  1. Sarana dan Pusat kegiatan BP.Khutoba Jakarta Utara
  2. Sebagai salah satu wadah dan sarana “silaturrahmi” para anggota khatib / da’i anggota BP.Khutoba Jakarta Utara
  3. Sebagai pusat sarana informasi dan komunikasi para khatib dan pengurus masjid anggota BP.Khutoba Jakarta Utara BP.Khutoba Jakarta Utara
C. Menyempurnakan struktur Personalia / kepengurusan BP.Khutoba Jakarta Utara
D. Menetapkan garis-garis besar organisasi / konsep dasar organisasi
E. Melaksanakan kordinasi dan rapat-rapat pengurus dengan anggota BP.Khutoba Jakarta Utara
F. Menetapkan pembagian tugas dalam struktur organisasi

II. BIDANG ADMINISTRASI

A. Melengkapi peralatan kantor, sarana dan prasarana kesekretariatan
B. Mengangkat pertugas / kepala sekretariat dan tata usaha
C. Membuat / menyusun data-data anggota khatib dan masjid anggota BP.Khutoba Jakarta Utara
D. Meningkatkan sistim persuratan dan kearsipan
E. Menetapkan surat-surat keputusan dan penugasan
F. Membuka situs dan e mail di internet

III. BIDANG KEUANGAN DAN PENDANAAN

A. Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan (RAPB)
B. Melaksanakan pembukuan yang teratur dan akurat
C. Membuat laporan keuangan triwulan, semester dan tahun dalam bentuk rekening koran pada bank
D. Meningkatkan iuran anggota dan mencari donator tetap secara perorangan, lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang tidak mengikat
E. Membentuk usaha-usaha khusus yang sah dan halal seperti koperasi dan usaha lainnya.

IV. BIDANG PENDAYAGUNAAN PERSONIL

A. Melaksanakan supervise dan evaluasi anggota khatib BP.Khutoba Jakarta Utara secara terprogram
B. Mengadakan pelatihan, pengkaderan dan peninggkatan mutu dan kwalitas khatib anggota BP.Khutoba Jakarta Utara
C. Merekomendasikan hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan khatibP.Khutoba Jakarta Utara kepada pihak-pihak yang terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar